A. Arti Hubungan Kerja
Hubungan
kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dengan pihak majikan dimana
pekerja bersedia dan menyanggupi melakukan pekerjaan yang ditentukan pihak
majikan dan selanjutnya berhak menerima kompensasi berupa upah dan gaji yang
harus dibayar oleh pihak majikan. Suatu hubungan kerja yang sudah berjalan lama
dan bahkan bertahun-tahun pada suatu saat bisa terjadi pemutusan kerja yang
disebut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
PHK
adalah suatu kondisi atau suatu dimana pekerja tidak bekerja lagi pada instansi
atau perusahaan yang bersangkutan karena hubungan kerja telah terputus dan
berakhir.
Ada
beberapa macam PHK yang dilakukan di perusahaan atau instansi pemerintah:
1. PHK
yang terjadi mengakibatkan putusnya sama sekali hubungan antara kedua belah
pihak, baik hubungan kerja maupun hubungan sosial. Pada saat terjadi PHK jenis
ini kepada pekerja diberikan semacam uang pesangon sebagai penghargaan atas
jasa jasanya pada perusahaan dan semacam jaminan sosial pada keluarganya sampai
berikutnya.
2. PHK
yang menimbulkan putusnya hubungan kerja, akan tetapi hubungan sosial antara
pekerja dengan organisasi usaha atau intansinya tetap masih berlangsung, karena
karyawan itu masih berhak untuk mendapatkan uang pensiun setiap tahunnya.
Risiko
PHK Bagi Perusahaan dan Pekerja
Bagi
pihak perusahaan, PHK menimbulkan risiko antara lain:
1. Melepaskan
karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
2. Sering
mengakibatkan terhentinya produksi karena terjadi PHK
3. Harus
mencari karyawan baru yang belum tentu sesuai dengan harapan
4. Membutuhkan
biaya pengeluaran yang cukup besar untuk mencari penggantinya dengan pelatihan
5. Kinerja
pengganti belum tentu sebaik dengan yang di PHK
Risiko
yang diterima karyawan yang di PHK antara lain:
1. Pengahasilan
untuk keperluan keluarganya pasti menjadi berkurang
2. Situasi
yang kurang baik karena menjadi pengangguran
3. Berkurangnya
kewibawaan dan harga diri apalagi jika selama bekerja dia mempunyai jabatan
yang lumayan tinggi
4. Terputusnya
hubungan relasi dengan teman teman sejawat
5. Terpaksa
harus berusah payah untuk mencari pekerjaan baru
B. Berbagai
Jenis Penyebab PHK
1) PHK
atas permintaan sendiri
Suatu
PHK dapat terjadi karena pekerja merasa tidak ada gunanya lagi melakukan
hubungan kerja dengan perusahaan.
PHK
atas permintaan sendiri karena:
a. Tingkat
kompensasi dianggap terlalu kecil
b. Lingkungan
kerja yang kurang nyaman
c. Tidak
adanya pengembangan karier lagi
d. Masalah
kesehatan yang tidak cocok
e. Pekerjaan
tidak sesuai dengan bakat dan keahlian
f. Perlakuan
yang kurang adil
PHK
atas permintaan sendiri biasanya sulit dibendung, apalagi kalau banyak karyawan
yang mengundurkan diri akan sangat merugikan perusahaan karena akan terlihat
dari:
a. Produktivitas
kerja yang semakin merosot
b. Organisasi
akan kehilangan tenaga potensial yang sulit dicari penggantinya
c. Perusahaan
akan banyak mengeluarkan biaya untuk mencari penggantinya
d. Pengelolaan
perusahaan akan terasa kurang baik
Perusahaan
sebaiknya harus mencegah pengunduran diri karyawan secara besar-besaran dengan
cara melakukan perbaikan di segala bidang manajemen perusahaan. Langkah yang
dapat dilakukan antara lain:
a. Memperbaiki
tingkat kompensasi
b. Menciptakan
lingkungan kerja yang higeinis
c. Meninjau
pola penempatan pegawai
d. Menyempurkan
sistem dan prosedur yang berlaku dalam perusahaan
e. Meningkatkan
fasilitas kerja dan kesejahteraan karyawan
2) PHK
karena kebijakan perusahaan
Sering
terjadi perusahaan merasa karyawannya terlalu banyak sehingga pekerjaan
masing-masing pegawai sangat rendah bahkan dibawah standar, maka perusahaan
sering melakukan rasionalisasi dengan cara pengurangan pegawai, baik dengan PHK
maupun mempercepat pension. Pengurangan karyawan terpaksa diambil karena:
a. Karyawan
tidak disiplun
b. Karyawan
berlaku asusila
c. Karyawan
tidak bekerja sama dengan sesama
3) PHK
karena untuk mentaati peraturan perundang undangan yang belaku , misalnya:
a. Karyawan
telah meninggal dunia
b. Telah
mencapai batas usia pension
c. Telah
berakhir kontrak kerja dengan organisasi perusahaan
Jenis-Jenis
PHK
a. PHK
bersifat sementara
Karena
produksi menurun atau menumpuknya produksi yang tidak terjual. PHK sementara
biasanya dikenakan pada:
a. Karyawan
harian yang hubungan kerjanya tidak tetap
b. Karyawan
pada perusahaan yang menghasilkan produk musiman
c. Karyawan
yang terlibat sesuatu tindak criminal sehingga sempat ditahan atau dipenjarakan
sampai putusan pengadilan
b. PHK
yang bersifat permanen
Dengan
pemberhentian karyawan, secara otomatis pekerja akan kehilangan pekerjaan.
C. Larangan
terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah
tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1)
Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan
pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
a) Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b) Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d) Pekerja/buruh
menikah.
e) Pekerja/burh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f) Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau PKB.
g) Pekeerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h) Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i) Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j) Pekerja.
Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan
Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik,
kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
Undang-Undang
mempensiunkan seseorang karena karena telah mencapai batas usia dan masa kerja
tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan pegawai adalah pensiun atas
permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapau masa
kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
D. Proses
PHK
Permberhentian
Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang
pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka
menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur
sebagai berikut:
Musyawarah
karyawan dengan pimpinan perusahaan.
Musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
Pemutusan
hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian
menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah
tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam
Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan
hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan
Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan
karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat)
selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan
kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun
sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan
efisiensi dengan:
Mengurangi
shift kerja
Menghapuskan
kerja lembur
Mengurangi
jam kerja
Mempercepat
pension
Meliburkan
atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara
Cara
Menghindari PHK
PHK
mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun PHK masih dapat
dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan tidak terkena PHK:
a) Bekerja
dengan baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b) Hindari
hal yang membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c) Selalu
belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik
lagi. Dan selalu belajar.
d) Kuasai
keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e) Membuat
prestasi kerja di perusahaan
f) Mulai
mencintai pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan
kita mampu mempengaruhi kinerja kita.
Sumber
:
Sihotang.
2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Pradnya Paramita.