Senin, 27 Maret 2017

kasus berkaitan dengan aspek hukum dalam ekonomi



Kasus korupsi proyek hambalang  

Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
Aspek Hukum dalam Ekonomi
                     Disusun Oleh:
                       1. ABDUL GHONI                  ( 20215015 )
                       2. IRMA RUSLINA H            ( 27215774 )
                                                           3.  JULAEKHAFAJRINA     ( 23215618 )
                                                           4. NABILA DERAMA E.P    ( 24215872 )

                                     Kelas: 2 EB 12


Kasus korupsi proyek hambalang

Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial.Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).

Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olah raga tersebut
.
Tetapi dengan adanya berbagai kendala dan kontrovesi dengan Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap. Nazar mulai mengungkap berbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan anggota Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum, Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Dalam perjalanannya, muncullah kronologi sebagai berikut:
1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. 8 Februari 2012: Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
 5 Juli 2012: KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
 22 Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga selaku mantan anggota dewan, Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
"Berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana dihadiri Pimpinan KPK dan tim yang tangani kasus Hambalang, maka telah ditetapkan atas nama AU (Anas Urbaningrum) mantan anggota DPR. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor," kata Johan, Jumat (22/2).
Sumber : kompasiana.com



aspek hukum  tentang kasus korupsi

Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Dampak korupsi terhadap perekonomian 
 Pada masyarakat terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested interest di dalam negeri suatu negara.  Korupsi pastinya adalah hal yang banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak . Dan dari kasus proyek hambalang tersebut maka dapat kita lihat bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang pastinya merugikan bangsa dan negara. Karena korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri baik yang dilakukan oleh sendiri ataupun bersama-sama melakukannya dengan orang lain karena dampak dari korupsi sendiri mengakibatkan banyak permasalahan diantaranya.
1.       Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan
dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
2.       Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap Perekonomian

Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar,meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individudalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakaii sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan:

3.       Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value added.
4.       Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.

5.       Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.

6.       Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.

7.       Korupsi Mengurangi Nilai Investasi
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.





Solusi penanganan kasus


Dari kasus hambalang tersebut maka dapat kita ambil penyelesaian dengan melakukan proses hokum atau dengan membawanya ke pengadilan, karena kasus korupsi yang sering terjadi di negara Indonesia yang masih sedang berkembang ini maka dapat diatasi dengan melakukan pendidikan karakter bangsa, pengawasan dan memberikan sanki hukuman yang akan memberikan efek jerankepada para pelakunya.
Karena Korupsi sendiri  terjadi dikarenakan oleh adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang efektif. 
maka terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi dalam pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau yang sesuai dengan syariah Islam. 
Selain itu dalam langkah pemerintah yang taktis adalah desentralisasi. cara mengatasi korupsi dengan pembagian kekuasaan atau penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang benar dan ideal terjadi, korupsi akan semakin sempit terjadi dan pengawasan lebih mudah dan penanganan kasus korupsi pun lebih mudah. Selain itu budaya kebebasan pers ataupun jurnalistik dan mengajukan pendapat yang bertanggung jawab harus dilindungi kebebasannya. Kapan hak Pers dan mahasiswa dalam bersuara, berkumpul dan berpendapat dikurangi dan dibatasi maka saya yakin korupsi akan merajalela.


 Kesimpulan

          Ditinjau dari sudut apapun, korupsi sama sekali tidak memberikan manfaat. Baik kepada perekonomian, maupun kepada sistem demokrasi politik yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara dalam masa transisi seperti Indonesia, baik dari sistem ekonomi (dari sistem ekonomi terpusat menuju sistem ekonomi yang lebih menganut pasar) maupun dari sistem politik dan demokrasi (pemerintahan yang otoriter ke pemerintahan yang demokratis), selalu mengalamii masalah korupsi yang luar biasa besar. Bahkan, saat ini sudah terbangun mitos di masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil dapat dibasmi, karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadii kebudayaan bangsa Indonesia. Namun hal ini tidak bisa dijadikan justifikasi dan apologi untuk terus bersikap toleran dan permisif terhadap keberadaan korupsi.
         Hasil penelitian Farah Dewi (Mahasiswa Pasca Sarjana UI, 2002) mengatakan jikalau Indonesia sanggup menekan tingkat korupsinya sampai serendah tlngkat korupsi di Jepang, maka dengan performa ekonomi seperti sekarang, Indonesia dapat mencapai tingkat pertumbuhan sebesar 6.37% setahun. Lebih lanjut, jika Indonesia sanggup menekan tingkat korupsinya hingga serendah tingkat korupsi Singapura, maka Indonesia akan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 10.68% per tahun. Maka mutlak sudah, bahwa pemberantasan korupsi adatah bagian yang tak terpisahkan dart proses perbaikan ekonomi Indonesia. Karena berdasarkan analisa apapun, korupsi tidak mungkin ditolerir.

Tentu akan sangat membingungkan bila kita harus menyelesaikan semua kasus korupsi karena sangat banyaknya kasus konupsi di negeri ini. Oleh karena itu pemetaan korupsi dengan memberikan prioritas menjadi penting. Tolak ukur yang paling penting adalah seberapa jauh korupsi tersebut berkaitan dengan kepentingan umum dan merugikan keuangan negara. Kita dapat menemukan suatu pola umum dari korupsi yang terjadi di Indonesia, namun bukan tidak mungkin setiap daerah dan setiap kasus memililki ke khususannya sendiri. Beberapa hal bisa dijadikan alasan bagi ttumbuhnya perbedaan-perbedaan ini seperti perbedaan sumber daya ekonomi (atau pendapatan), budaya, kondisi kelompok-kelompok sosial, yang kesemuanya mempengaruhi pola-pola korupsi dan upaya pemberantasannya. Yang pasli, kita harus segera bergerak menuntaskan serta melakukan perubahan.


Saran

Jika Indonesia ingin maju dan bangkit dari keterpurukan,maka penulis menyarankan agar setiap dari kita menjauhi praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dari kehidupan sehari-hari kita. Mari kita bersama-sama membangun negeri kita ini menjadi negara yang besar dan berdaulat.
Pembangunan di Indonesia tidak boleh terkoyak hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab (walaupun esok mereka pasti akan mempertanggung jawabkan perbuatannya pada mahkamah tertinggi di akhirat) yang melakukan abuse of power. Oleh karena itu, ada beberapa hal teknis yang kami sarankan sebagai rekomendasi kebijakan bagi pemerintah Indonesia, yakni:
Komitmen yang kuat dari para pemimpin adalah kunci, karenanya pada setiap proses pemilihan presiden atau pejabat apapun, agar dilakukan dengan fit proper test yang harus sangat memperhatikan Si moralitas, Pemerintah secara perlahan-lahan harus mulai mengurangi keterlibatan para aktivitas ekonomi. Mungkin sangat neoklasik, tapi itulah yang mesti dilakukan jika berkaca pada Finlandia dan negara lain yang mampu meng-nol-kan potensi korupsinya. Peran pemerintali selanjutnya adalah mei 'polisi pasar' atau menjadi 'wasit dunia usaha' yang memastikan aktivitas ekonomi berjalan lancar serta meminimalkan terjadinya kegagalan pasar.
Secara perlahan-lahan pemerintah harus mulai melakukan rasionalisasi pegawai dalam jumlah yang cukup siginifikan dan memastikan standar gaji yang bersaing dengan swasta. Akan tetapi, antisipasi akibat dan kebijakan pengurangan pegawai ini juga mesti disiapkan.
1.     Menghukum koruptor dengan hukuman yang seberat-beratnya. Mungkin Korea Selatan bisa dicontoh dalam hal ini;
2.     Memaksimalkan peran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagal pengawas yang jujur dan auditor yang bersih dalam melakukan peran kontrol dan pengusutan atas segala macam dugaan korupsi;
3.     Secara bertahap dan berkelanjutan pemerintah harus mengupayakan terlaksananya aturan yang sudah diciptakan namun harus dilaksanakan. Yakni:
o    TAP MPR No. XIJMPRI1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
o    UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
o    UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU anti Korupsi).