Disusun dalam
rangka memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Nama
Kelompok :
1. Abdul Ghoni ( 20215015 )
2. Irma Ruslina H (
27215774 )
3. Julaekha Fajrina ( 23215618 )
4. Nabilla Deerama E. P ( 24215872 )
Kelas: 2EB12
JAKARTA. Enam perusahaan investasi bodong
tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi telah menyatakan keenam perusahaan itu
ilegal, tidak memiliki izin dari otoritas manapun untuk menawarkan produknya. Keenam
perusahaan itu adalah PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi
Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi
Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One
Global Indonesia. "Mereka harus menghentikan kegiatan usahanya untuk
memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," kata Ketua Satgas
Waspada Investasi Tongam L Tobing, seperti ditulis kemarin, Kamis (12/01/2017).
sehingga
kali ini Satgas Waspada Investasi akhirnya resmi melarang aktivitas
penghimpunan dana yang dilakukan oleh PT Cipta Multi Bisnis (CMB) sejak akhir
Desember 2016 lalu. Tongam Lumban Tobing, Ketua satgas waspada investasi kepada KONTAN, Selasa (20/12) bahwa CMB sendiri sudah dipantau oleh
Satgas sejak November 2016 lalu. Berdasarkan pemantauan inilah Satgas sudah
melayangkan surat panggilan kepada pihak CMB untuk datang ke kantor Satgas. Tongam
Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menjelaskan, pada minggu terakhir
Desember 2016 lalu pihak CMB yang diwakili oleh Fitriyani, selaku Ketua CMB dan
beberapa pengurus lainnya sudah memenuhi undangan Satgas untuk datang ke kantor
OJK. “Pada pertemuan tersebut sudah didapati bahwa aktivitas CMB ilegal dan
harus segera dihentikan,” jelas Tongam kepada KONTAN, Senin (10/1).
Dari
informasi yang terdapat dalam situsnya, seorang calon investor yang ingin
bergabung harus menyetor modal minimal sebesar Rp 500.000 yang nantinya akan
mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 30% per bulan dari modal awal. Dengan
estimasi Satgas yang menyebut anggota CMB sebanyak 5.000 orang, maka pengumpulan
dana diperkirakan ada sekitar Rp 2,5 miliar yang illegal. Modal tersebut
berlaku untuk kontrak selama enam bulan, nantinya pada bulan ketujuh seluruh
modal awal akan dikembalikan dan bisa mulai melakukan investasi lagi. Apabila
sang investor berhasil mengajak anggota baru lainnya maka ia akan mendapatkan
tambahan keuntungan sponsor sebesar 5%. Apabila nantinya sang anggota baru
melakukan investasi berulang kali maka investor pertama akan kembali
mendapatkan keuntungan sponsor 4%.
Setelah
dinyatakan ilegal, Fitriyani pada pertemuan yang sama sudah membuat pernyataan
untuk segera menghentikan kegiatan penghimpunan dana tersebut. “Dalam
perjanjian yang sama juga disampaikan uang anggota akan segera dikembalikan dan
kegiatan serupa tidak lagi akan dijalankan,” ujar Tongam. Dari hasil pertemuan
tersebut didapati bahwa dana yang berhasil dihimpun CMB sekitar Rp 850 juta
dengan jumlah anggota kisaran 1.700 orang. Satgas memberikan batas waktu
pengembalian seluruh dana nasabah yakni pada akhir Februari 2017 mendatang atau
tepatnya pada tanggal 28 Februari 2017.
“Paling lama awal pekan depan seharusnya kita
sudah bertemu langsung dengan CMB, panggilan sendiri sudah dikirimkan sejak
awal pekan ini,” kata Tongam. Mengenai legalitas dan berapa besaran dana masyarakat
yang sudah berhasil diraup CMB, Satgas belum bisa memastikan. “Nantinya dalam
pertemuan memang kami akan meminta semua berkas legalitas dan tentunya
kejelasan anggota dan dana yang terkumpul dari aktivitas investasi mereka,”
imbuh Tongam. Perusahaan hingga sekarang masih aktif menjalankan aktivitasnya.
Anggota CMB asal Pemalang, Tonny Dharmawan, mengetahui pengurus CMB telah
dipanggil OJK. "Namun, hanya sebatas pemeriksaan berkas dan aktivitas
tidak berhenti, berjalan normal hingga saat ini," katanya. Tongam
menyarankan agar anggota Pandawa Group dan CMB menempuh jalur hukum agar
dananya bisa kembali. "Secara perdata atau pidana," ujarnya
Jika
ditilik dari website www.ciptamuliabisnis.com disampaikan legalitas perusahaan berdasarkan surat dari
Kementerian Hukum dan HAM : AHU-0026840.AH.01.01.Tahun 2016 tentang pengesahan
pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Cipta Multi Bisnis Group. Lalu ada
juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No : 503.7/743/BPPTPM.03/PK/VI/2016
yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Pemerintah Kabupaten ciamis.
aspek hukum dalam investasi
Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di Indonesia
Pasal 33
(1)
Penanam modal dalam negeri dan
penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran
terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan
saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
modal yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha
perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak
memenuhi kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Pasal
15 dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas
penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha
dan/atau fasilitas
penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi ataulembaga yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain dikenai sanksi
administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan
Dampak Investasi Bodong
1. Menyebabkan
masyarakat mengalami kerugian dana
2. Dengan
meningkatnya investasi ilega berdampak pada investor
3. Maraknya
kasus penipuan merugikan bagi perusahaan valas, saham,dan pasr modal untuk
mendapatkan nasabah baru
4. Dengan
menurunnya investasi maka akan menurunkan pendapatan nasional karena tingkat
konsumsi dan pembelian pemerintah mengalami penurunan.
Kesimpulan dan saran
Investasi bodong ialah penipuan,
penipuan berkedok investasi, dimana agar kita mau untuk berinvestasi biasanya pihak yang menawarkan
kepada kita untuk berinvestasi dan menjanjikan kepada pihak yang berinvestasi
akan mendapat untung yang besar dalam waktu singkat dan instan
Ciri-ciri investasi bodong menurut OJK:
1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat
2. Penekanan utama pada perekrutan
3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya
4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan
5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan,struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha
6.Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan
7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan (hns/hns)
1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat
2. Penekanan utama pada perekrutan
3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya
4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan
5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan,struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha
6.Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan
7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan (hns/hns)
Maraknya
investasi bodong dalam beberapa waktu terakhir, melahirkan efeknya negatif di masyarakat.
Banyak masyarakat yang harus gigit jari karena kehilangan uang akibat Investasi
bodong tersebut. Dampak negatif dari investasi
bodong adalah terhambatnya industri reksa dana di tanah air.
Agar Anda terhindar dari investasi
bodong, coba terapkan 6 tips dari Kikau berikut ini:
1. Cari tahu dahulu informasi
secara detail tentang lembaga tersebut
“Langkah pertama yang harus
dilakukan calon investor adalah mencari tahu terlebih dahulu informasi lengkap
dari lembaga yang menawarkan investasi. Kalau perlu kroscek sampai tuntas
mengenai kantor lembaganya, karyawan, dan produknya,” ujar Kikau.
2. Datang langsung untuk melihat
produknya
“Karena hal ini mempertaruhkan uang
Anda, jadi Anda wajib datang langsung untuk melihat produknya. Jangan sampai
fiktif. Misalnya lembaga tersebut menawarkan investasi hewan Qurban, maka Anda
juga harus tahu bagaimana mereka mempersiapkan produknya dan bagaimana pangsa
pasarnya,” ujarnya. Dan jika perlu, mintalah data salinan tertulis rencana
pemasaran dan penjualan dari perusahaan
3. Lihatlah risiko secara utuh.
Menurut Kikau, tidak sedikit
masyarakat yang ‘buta’ akan penawaran investasi seperti ini.
“Jadi mereka lebih senang melihat
return-nya dibandingkan risiko yang bisa terjadi. Sehingga alangkah baiknya
bila Anda menganalisis dampak positif dari keuntungan namun juga kemungkinan
risiko yang terjadi”
“Ingat, semakin besar keuntungan
yang diiming-imingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami. Bukan
sebaliknya,” jelas Kikau.
sumber.
Kontan.co.id
Detik.com
http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/kebijakan-hukum-investasi/
http://harrits-uns.blogspot.co.id/2013/09/meningkatnya-penipuan-melalui-investasi.html
http://harrits-uns.blogspot.co.id/2013/09/meningkatnya-penipuan-melalui-investasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar