Kasus korupsi proyek hambalang
Disusun dalam rangka memenuhi salah
satu tugas pada mata kuliah
Aspek Hukum dalam Ekonomi
Disusun Oleh:
1. ABDUL GHONI ( 20215015 )
2. IRMA RUSLINA H ( 27215774 )
3. JULAEKHAFAJRINA ( 23215618 )
4. NABILA DERAMA E.P ( 24215872
)
Kelas: 2 EB 12
Kasus korupsi proyek hambalang
Pembangunan
Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang,
Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial.Dalam audit BPK, ditulis bahwa
proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga
Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan
Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center).
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olah raga tersebut.
Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olah raga tersebut.
Tetapi
dengan adanya berbagai kendala dan kontrovesi dengan Semuanya menjadi terbuka ketika
Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, ditangkap. Nazar mulai mengungkap berbagai aktifitas
korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang
ternyata juga melibatkan anggota Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum,
Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Dalam perjalanannya, muncullah
kronologi sebagai berikut:
1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek
Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. 8 Februari 2012: Nazar menyatakan bahwa ada
uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50
miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat;
sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada
Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan
berkata dengan tegas, "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung
Anas di Monas.
5 Juli 2012: KPK
menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga
Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat
komitmen proyek.
3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian
Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu,
KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif
Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
22 Februari 2013: KPK
menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa
barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga
selaku mantan anggota dewan, Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek
Hambalang. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
UU Tipikor.
"Berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana
dihadiri Pimpinan KPK dan tim yang tangani kasus Hambalang, maka telah
ditetapkan atas nama AU (Anas Urbaningrum) mantan anggota DPR. Yang
bersangkutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU
Tipikor," kata Johan, Jumat (22/2).
Sumber : kompasiana.com
aspek hukum tentang kasus korupsi
Peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi,
saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention
Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti
Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak
korupsi terhadap perekonomian
Pada masyarakat
terbelakang seperti di Negara Indonesia, korupsi memiliki dampak yang sangat
keras dikarenakan sistem yang dibangun memang tidak efisien. Korupsi memberikan
dampak ketergantungan pada berbagai manifestasi, memantapkan cengkeraman vested
interest di dalam negeri suatu negara. Korupsi
pastinya adalah hal yang banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak . Dan dari
kasus proyek hambalang tersebut maka dapat kita lihat bahwa Korupsi merupakan
perbuatan yang pastinya merugikan bangsa dan negara. Karena korupsi merupakan
perbuatan memperkaya diri sendiri baik yang dilakukan oleh sendiri ataupun
bersama-sama melakukannya dengan orang lain karena dampak dari korupsi sendiri
mengakibatkan banyak permasalahan diantaranya.
1.
Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk
melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan
dan kontrol akibat kegagalan
pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang
kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan,
pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya
inefisiensi.
2.
Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap
Perekonomian
Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar,meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individudalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakaii sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan negara Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan:
3.
Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan
seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk
merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value
added.
4.
Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar
biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh
konsumen dan masyarakat (dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan
berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun.
5.
Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah
(misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property
rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif
pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
6.
Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar
pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat
pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian
yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter
ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus
Indonesia.
7.
Korupsi Mengurangi Nilai Investasi
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi.
Solusi
penanganan kasus
Dari kasus
hambalang tersebut maka dapat kita ambil penyelesaian dengan melakukan proses hokum
atau dengan membawanya ke pengadilan, karena kasus korupsi yang sering terjadi
di negara Indonesia yang masih sedang berkembang ini maka dapat diatasi dengan
melakukan pendidikan karakter bangsa, pengawasan dan memberikan sanki hukuman
yang akan memberikan efek jerankepada para pelakunya.
Karena
Korupsi sendiri terjadi dikarenakan oleh
adanya pemusatan kekuasaan, birokrasi yang tidak sehat, orientasi masyarakat
untuk mengonsumsi, gaji yang rendah, pengeluaran pemerintah yang luar biasa
besaranya, persaingan dalam pemilihan, dan tidak adanya hukum yang
efektif.
maka
terbaik dalam mengatasi korupsi ataupun menciptakan iklim anti korupsi dalam
pemerintahan dan masyarakat adalah dengan menegakkan negara khilafah atau yang
sesuai dengan syariah Islam.
Selain
itu dalam langkah pemerintah yang taktis adalah desentralisasi. cara mengatasi
korupsi dengan pembagian kekuasaan atau penyebaran kekuasaan. Bila kondisi yang
benar dan ideal terjadi, korupsi akan semakin sempit terjadi dan pengawasan
lebih mudah dan penanganan kasus korupsi pun lebih mudah. Selain itu budaya
kebebasan pers ataupun jurnalistik dan mengajukan pendapat yang bertanggung
jawab harus dilindungi kebebasannya. Kapan hak Pers dan mahasiswa dalam
bersuara, berkumpul dan berpendapat dikurangi dan dibatasi maka saya yakin
korupsi akan merajalela.
Kesimpulan
Ditinjau dari sudut apapun, korupsi sama sekali tidak
memberikan manfaat. Baik kepada perekonomian, maupun kepada sistem demokrasi
politik yang baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara dalam masa
transisi seperti Indonesia, baik dari sistem ekonomi (dari sistem ekonomi
terpusat menuju sistem ekonomi yang lebih menganut pasar) maupun dari sistem
politik dan demokrasi (pemerintahan yang otoriter ke pemerintahan yang
demokratis), selalu mengalamii masalah korupsi yang luar biasa besar. Bahkan,
saat ini sudah terbangun mitos di masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil
dapat dibasmi, karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadii kebudayaan
bangsa Indonesia. Namun hal ini tidak bisa dijadikan justifikasi dan apologi
untuk terus bersikap toleran dan permisif terhadap keberadaan korupsi.
Hasil penelitian Farah Dewi (Mahasiswa Pasca Sarjana
UI, 2002) mengatakan jikalau Indonesia sanggup menekan tingkat korupsinya
sampai serendah tlngkat korupsi di Jepang, maka dengan performa ekonomi seperti
sekarang, Indonesia dapat mencapai tingkat pertumbuhan sebesar 6.37% setahun.
Lebih lanjut, jika Indonesia sanggup menekan tingkat korupsinya hingga serendah
tingkat korupsi Singapura, maka Indonesia akan mencapai pertumbuhan ekonomi
sebesar 10.68% per tahun. Maka mutlak sudah, bahwa pemberantasan korupsi adatah
bagian yang tak terpisahkan dart proses perbaikan ekonomi Indonesia. Karena
berdasarkan analisa apapun, korupsi tidak mungkin ditolerir.
Tentu akan sangat membingungkan bila kita
harus menyelesaikan semua kasus korupsi karena sangat banyaknya kasus konupsi
di negeri ini. Oleh karena itu pemetaan korupsi dengan memberikan prioritas
menjadi penting. Tolak ukur yang paling penting adalah seberapa jauh korupsi
tersebut berkaitan dengan kepentingan umum dan merugikan keuangan negara. Kita
dapat menemukan suatu pola umum dari korupsi yang terjadi di Indonesia, namun
bukan tidak mungkin setiap daerah dan setiap kasus memililki ke khususannya
sendiri. Beberapa hal bisa dijadikan alasan bagi ttumbuhnya perbedaan-perbedaan
ini seperti perbedaan sumber daya ekonomi (atau pendapatan), budaya, kondisi
kelompok-kelompok sosial, yang kesemuanya mempengaruhi pola-pola korupsi dan
upaya pemberantasannya. Yang pasli, kita harus segera bergerak menuntaskan
serta melakukan perubahan.
Saran
Jika Indonesia ingin maju dan bangkit dari keterpurukan,maka penulis
menyarankan agar setiap dari kita menjauhi praktek Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dari kehidupan sehari-hari kita. Mari kita bersama-sama membangun
negeri kita ini menjadi negara yang besar dan berdaulat.
Pembangunan
di Indonesia tidak boleh terkoyak hanya karena ulah oknum yang tidak
bertanggung jawab (walaupun esok mereka pasti akan mempertanggung jawabkan
perbuatannya pada mahkamah tertinggi di akhirat) yang melakukan abuse of power.
Oleh karena itu, ada beberapa hal teknis yang kami sarankan sebagai rekomendasi
kebijakan bagi pemerintah Indonesia, yakni:
Komitmen
yang kuat dari para pemimpin adalah kunci, karenanya pada setiap proses
pemilihan presiden atau pejabat apapun, agar dilakukan dengan fit proper test
yang harus sangat memperhatikan Si moralitas, Pemerintah secara perlahan-lahan
harus mulai mengurangi keterlibatan para aktivitas ekonomi. Mungkin sangat
neoklasik, tapi itulah yang mesti dilakukan jika berkaca pada Finlandia dan
negara lain yang mampu meng-nol-kan potensi korupsinya. Peran pemerintali
selanjutnya adalah mei 'polisi pasar' atau menjadi 'wasit dunia usaha' yang
memastikan aktivitas ekonomi berjalan lancar serta meminimalkan terjadinya
kegagalan pasar.
Secara
perlahan-lahan pemerintah harus mulai melakukan rasionalisasi pegawai dalam
jumlah yang cukup siginifikan dan memastikan standar gaji yang bersaing dengan
swasta. Akan tetapi, antisipasi akibat dan kebijakan pengurangan pegawai ini
juga mesti disiapkan.
1. Menghukum koruptor dengan hukuman yang seberat-beratnya. Mungkin
Korea Selatan bisa dicontoh dalam hal ini;
2. Memaksimalkan peran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagal
pengawas yang jujur dan auditor yang bersih dalam melakukan peran kontrol dan
pengusutan atas segala macam dugaan korupsi;
3. Secara bertahap dan berkelanjutan pemerintah harus mengupayakan
terlaksananya aturan yang sudah diciptakan namun harus dilaksanakan. Yakni:
o TAP MPR No. XIJMPRI1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
o UU No. 28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
o UU no. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU anti Korupsi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar