Sabtu, 15 April 2017

Kasus investasi PT Cipta Multi Bisnis Group



Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
Aspek Hukum dalam Ekonomi
                                            Nama Kelompok :
                                                                                   1. Abdul Ghoni                  ( 20215015 )
                                                                                   2. Irma Ruslina H              ( 27215774 )
                                                           3.  Julaekha Fajrina          ( 23215618 )
                                                           4. Nabilla Deerama E. P    ( 24215872 )


                                                             Kelas: 2EB12

      JAKARTA. Enam perusahaan investasi bodong tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi telah menyatakan keenam perusahaan itu ilegal, tidak memiliki izin dari otoritas manapun untuk menawarkan produknya. Keenam perusahaan itu adalah PT Compact Sejahtera Group atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia. "Mereka harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, seperti ditulis kemarin, Kamis (12/01/2017).

sehingga kali ini Satgas Waspada Investasi akhirnya resmi melarang aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh PT Cipta Multi Bisnis (CMB) sejak akhir Desember 2016 lalu. Tongam Lumban Tobing, Ketua satgas waspada investasi kepada KONTAN, Selasa (20/12) bahwa CMB sendiri sudah dipantau oleh Satgas sejak November 2016 lalu. Berdasarkan pemantauan inilah Satgas sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak CMB untuk datang ke kantor Satgas. Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menjelaskan, pada minggu terakhir Desember 2016 lalu pihak CMB yang diwakili oleh Fitriyani, selaku Ketua CMB dan beberapa pengurus lainnya sudah memenuhi undangan Satgas untuk datang ke kantor OJK. “Pada pertemuan tersebut sudah didapati bahwa aktivitas CMB ilegal dan harus segera dihentikan,” jelas Tongam kepada KONTAN, Senin (10/1). 

Dari informasi yang terdapat dalam situsnya, seorang calon investor yang ingin bergabung harus menyetor modal minimal sebesar Rp 500.000 yang nantinya akan mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 30% per bulan dari modal awal. Dengan estimasi Satgas yang menyebut anggota CMB sebanyak 5.000 orang, maka pengumpulan dana diperkirakan ada sekitar Rp 2,5 miliar yang illegal. Modal tersebut berlaku untuk kontrak selama enam bulan, nantinya pada bulan ketujuh seluruh modal awal akan dikembalikan dan bisa mulai melakukan investasi lagi. Apabila sang investor berhasil mengajak anggota baru lainnya maka ia akan mendapatkan tambahan keuntungan sponsor sebesar 5%. Apabila nantinya sang anggota baru melakukan investasi berulang kali maka investor pertama akan kembali mendapatkan keuntungan sponsor 4%. 

Setelah dinyatakan ilegal, Fitriyani pada pertemuan yang sama sudah membuat pernyataan untuk segera menghentikan kegiatan penghimpunan dana tersebut. “Dalam perjanjian yang sama juga disampaikan uang anggota akan segera dikembalikan dan kegiatan serupa tidak lagi akan dijalankan,” ujar Tongam. Dari hasil pertemuan tersebut didapati bahwa dana yang berhasil dihimpun CMB sekitar Rp 850 juta dengan jumlah anggota kisaran 1.700 orang. Satgas memberikan batas waktu pengembalian seluruh dana nasabah yakni pada akhir Februari 2017 mendatang atau tepatnya pada tanggal 28 Februari 2017.


 “Paling lama awal pekan depan seharusnya kita sudah bertemu langsung dengan CMB, panggilan sendiri sudah dikirimkan sejak awal pekan ini,” kata Tongam. Mengenai legalitas dan berapa besaran dana masyarakat yang sudah berhasil diraup CMB, Satgas belum bisa memastikan. “Nantinya dalam pertemuan memang kami akan meminta semua berkas legalitas dan tentunya kejelasan anggota dan dana yang terkumpul dari aktivitas investasi mereka,” imbuh Tongam. Perusahaan hingga sekarang masih aktif menjalankan aktivitasnya. Anggota CMB asal Pemalang, Tonny Dharmawan, mengetahui pengurus CMB telah dipanggil OJK. "Namun, hanya sebatas pemeriksaan berkas dan aktivitas tidak berhenti, berjalan normal hingga saat ini," katanya. Tongam menyarankan agar anggota Pandawa Group dan CMB menempuh jalur hukum agar dananya bisa kembali. "Secara perdata atau pidana," ujarnya
Jika ditilik dari website www.ciptamuliabisnis.com disampaikan legalitas perusahaan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM : AHU-0026840.AH.01.01.Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Cipta Multi Bisnis Group. Lalu ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No : 503.7/743/BPPTPM.03/PK/VI/2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten ciamis.

aspek hukum dalam investasi


Hukum investasi atau pasar modal di Indonesia, sudah diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memiliki beberapa pasal yang secara jelas mengatur hukum atau aturan investasi di Indonesia
Pasal 33
(1)
Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
modal yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi ataulembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang  Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang  Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan 


Dampak Investasi Bodong 

1.      Menyebabkan masyarakat mengalami kerugian dana
2.      Dengan meningkatnya investasi ilega berdampak pada investor
3.      Maraknya kasus penipuan merugikan bagi perusahaan valas, saham,dan pasr modal untuk mendapatkan nasabah baru
4.      Dengan menurunnya investasi maka akan menurunkan pendapatan nasional karena tingkat konsumsi dan pembelian pemerintah mengalami penurunan.
 
Kesimpulan dan saran
Investasi bodong  ialah penipuan, penipuan berkedok investasi, dimana agar kita mau untuk  berinvestasi biasanya pihak yang menawarkan kepada kita untuk berinvestasi dan menjanjikan kepada pihak yang berinvestasi akan mendapat untung yang besar dalam waktu singkat dan instan
Ciri-ciri investasi bodong menurut OJK:

1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat
2. Penekanan utama pada perekrutan
3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya
4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan
5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan,struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha
6.Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan
7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan (hns/hns)
Maraknya  investasi bodong dalam beberapa waktu terakhir, melahirkan efeknya negatif di masyarakat. Banyak masyarakat yang harus gigit jari karena kehilangan uang akibat Investasi  bodong tersebut. Dampak negatif dari investasi bodong adalah terhambatnya industri reksa dana di tanah air.

Agar Anda terhindar dari investasi bodong, coba terapkan 6 tips dari Kikau berikut ini:

1. Cari tahu dahulu informasi secara detail tentang lembaga tersebut

“Langkah pertama yang harus dilakukan calon investor adalah mencari tahu terlebih dahulu informasi lengkap dari lembaga yang menawarkan investasi. Kalau perlu kroscek sampai tuntas mengenai kantor lembaganya, karyawan, dan produknya,” ujar Kikau.

2. Datang langsung untuk melihat produknya

“Karena hal ini mempertaruhkan uang Anda, jadi Anda wajib datang langsung untuk melihat produknya. Jangan sampai fiktif. Misalnya lembaga tersebut menawarkan investasi hewan Qurban, maka Anda juga harus tahu bagaimana mereka mempersiapkan produknya dan bagaimana pangsa pasarnya,” ujarnya. Dan jika perlu, mintalah data salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan

3. Lihatlah risiko secara utuh.

Menurut Kikau, tidak sedikit masyarakat yang ‘buta’ akan penawaran investasi seperti ini.
“Jadi mereka lebih senang melihat return-nya dibandingkan risiko yang bisa terjadi. Sehingga alangkah baiknya bila Anda menganalisis dampak positif dari keuntungan namun juga kemungkinan risiko yang terjadi”
“Ingat, semakin besar keuntungan yang diiming-imingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami. Bukan sebaliknya,” jelas Kikau.


sumber.
Kontan.co.id
Detik.com
http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/kebijakan-hukum-investasi/
http://harrits-uns.blogspot.co.id/2013/09/meningkatnya-penipuan-melalui-investasi.html


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar