Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun
1992, sebagai berikut:
1.
Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2.
Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar