A.
Bentuk
organisasi
Organisasi menurut James D Money adalah kumpulan dua
orang atau lebih yang saling bekrja sama secara terkodinir untuk mencapai
tujuan.
bentuk organisasi dapat dibedakan
atas :
1.
Organisasi garis dan staf
Dalam organisasi ini ada dua kelompok orang-orang yang berpengaruh dalam menjalankan organisasi itu selain itu merupakan organisasi kelanjutan dari organisai yang paling sederhana, yaitu :
a)
Didalamnya terdapat tugas pokok organisasi dalam rangka
pencapaian tujuan, yang digambarkan dengan garis atau lini.
b)
Orang yang melakukan tugasnya berdasarkan keahlian yang
dimilikinya, orang ini berfungsi hanya untuk memberikan saran-saran kepada unit
operasional. Orang-orang tersebut disebut staf.
c)
Setiap bagian mengambil dan menjalankan peranannya
masing-masing
Di dalam
organisasi garis dan staf :
·
adanya beberapa bagian seperti staff yang
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
·
Terdapat spesialisasi yang beraneka ragam yang
dipergunakan secara maksimal.
·
Dalam melaksakan pekerjaannya, anggota atau lini
dapat menerima pengarahan serta informasi dari staf.
·
Pengarahan yang diberikan staf dapat dijadikan
pedoman bagi pelaksana.
·
Staf
mempunyai pengaruh yang besar dalam pelaksanaan pekerjaan.
Organisasi ini mempunyai kebaikan, seperti :
·
Adanya
pembagian tugas yang jelas antara orang-orang yang melaksanakan tugas pokok dan
penunjang.
·
Keputusan yang diambil biasanya telah
dipertimbangkan secara matang oleh segenap orang yang terdapat dalam organisasi,
termasuk staf.
·
Adanya kemampuan dan bakat yang berbeda-beda
dari anggota organisasi memungkinkan dikembangkannya spesialisasi keahlian.
·
Adanya ahli-ahli dalam staf akan menghasilkan mutu
pekerjaan yang lebih baik.
·
Disiplin para anggota tinggi karena tugas yang
dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan bakat kealian, pendidikan dan
pengalamannya..
Sedangkan kekurangan dari organisasi ini adalah :
·
Bagi para pelaksana operasional perbedaan antara
perintah dan saran tidak selalu jelas. Maksudnya dalam pelaksana tugas – tugas
operasional, orang-orang lini atua garis dihadapkan pada dua macam atasan.yaitu atasan yang terdapat dalam komando
yang mempunyai hak memerintah dan pinpinan staf yang meskipun hanya berhak
memberikan saran, namun perlu pula ditaati karna sarannya berdasarkan pada keahlian
dan wewenang fungsional.
·
Saran serta nasehat dari staf mungkin kurang
tepat atau sulit dilaksanakan, karna kurang adanya tanggung jawab terhadap
perkerjaan.
·
Pejabat garis cendrung untuk mengabaikan gagasan
dari staf sehingga gagasan tersebut dapat tidak berguna.
·
Timbulnya kekacauan bila tugas-tugas tidak
dirumuskan dengan jelas.
2.
Organisasi garis
Organisasi garis merupakan bentuk organisasi tertua, dan paling sederhana. Organisasi dengan jumlah karyawan sedikit dan pemiliknya merupakan pimpinan tertinggi didalam perusahaan/organisasi yang mempunyai hubungan langsungdengan bawahannya. Di sini setiap bagian-bagian utama langsung berada dibawah seorang pemimipin serta pemberian wewenang dan tanggung jawab bergerak vertical ke bawah dengan pendelegasian yang tegas, melalui jenjang hirarki yang ada.
Kebaikan-kebaikan organisasi garis :
a. Bentuk organisasi sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan,
b. Pembagian tugas serta tanggung jawab dan kekuasaan cukup jelas
c. Adanya kesatuan dalam perintah dan pelaksanaan sehingga mempermudah pemeliharaan disiplin dan bertanggung jawab,
d. Pengambilan keputusan dapat dilaksanakan secara cepat karena komunikasi cukup mudah.
Sedangkan kekurangan-kekurangannya adalah :
a. Bentuk organisasi tidak fleksibel,
b. Kemungkinan pemimpin untuk bertindak otokratis besar,
c. Ketergantungan pada seseorang cukup besar sehingga mudah terjadi kekacauan bila seseorang didalam garis organisasi “hilang”.
3. Organisasi fungsional
Organisai
yang di dalamnya berfungsi menjalankan peranannya masing- masing dan terdapat
bagian atau depaetemennya masing-msaing seperti personalia dan pemasaran
Organisasi dengan bentuk ini merupakan suatu organisasi yang berdasarkan pembagian tugasnya serta kegiatannya pada spesialisasi yang dimiliki oleh pejabat-pejabatnya. Organisasi ini tidak terlalu menekan hilarki sturtural, tetepai lebih pada sifat dan pungsi yang perlu dijalankan.
Dalam organisasi ini seorang bawahan dapat menerima beberapa instruksi dari beberapa pejabat serta harus mempertanggung jawabkannya pada masing-masing pejabat yang bersangkutan.
Organisasi dengan bentuk ini merupakan suatu organisasi yang berdasarkan pembagian tugasnya serta kegiatannya pada spesialisasi yang dimiliki oleh pejabat-pejabatnya. Organisasi ini tidak terlalu menekan hilarki sturtural, tetepai lebih pada sifat dan pungsi yang perlu dijalankan.
Dalam organisasi ini seorang bawahan dapat menerima beberapa instruksi dari beberapa pejabat serta harus mempertanggung jawabkannya pada masing-masing pejabat yang bersangkutan.
Kebaikan-kebaikan dari pungsional organisasi
fungsional :
a. Adanya spesialisasi menyebabkan perencanaan tugas dapat dengan baik.
b. Spesialisasi karyawan dapat dilakukan secara maksimal.
c. Koordinasi antara orang-orang dalam satu funsi mudah dilaksanakan atau dijalankan.
d. Pekerjaan mental dapat dipisahkan dari pekerjaan pisik.
a. Adanya spesialisasi menyebabkan perencanaan tugas dapat dengan baik.
b. Spesialisasi karyawan dapat dilakukan secara maksimal.
c. Koordinasi antara orang-orang dalam satu funsi mudah dilaksanakan atau dijalankan.
d. Pekerjaan mental dapat dipisahkan dari pekerjaan pisik.
Kekurangan – kekurangan organisasi fungsional antara
lain adalah sebagai berikut a. Tanggung
jawab yang terbagi-bagi, sehingga jika terjadi satu masalah tidak jelas siapa
yang harus bertanggung jawab penuh.
b. Ditinjau dari segi karyawan, terdapat atasan yang membingungkan,
c. Terjadi saling mementingkan fungsi dan peranan masing-masing menyebabkan koordinasi yang bersifat menyeluruh sukar dijalankan.
d. Pertukaran (mutasi) pekerjaan sukar dilakukan, karna anggota organisasi terlalu menspesialisasikan diri dalam satu bidang keahliannya saja, sehingga untuk mengadakan pertukaran jabatan harus dilakukan suatu pendidikan yang intensif terlebih dahulu.
b. Ditinjau dari segi karyawan, terdapat atasan yang membingungkan,
c. Terjadi saling mementingkan fungsi dan peranan masing-masing menyebabkan koordinasi yang bersifat menyeluruh sukar dijalankan.
d. Pertukaran (mutasi) pekerjaan sukar dilakukan, karna anggota organisasi terlalu menspesialisasikan diri dalam satu bidang keahliannya saja, sehingga untuk mengadakan pertukaran jabatan harus dilakukan suatu pendidikan yang intensif terlebih dahulu.
4. Organisasi komite/panitia
Organisasi ini merupakan organisasi terakhir dan
mempunyai beberapa susunan anggota didalamnya pendapat dari sekumpulan orang
biasanya akan lebih baik dari pada hasil pemikiran satu orang. Cara yang
terbaik untuk menimbulkan kerja sama dari kelompok orang adalah dengan
membentuk satu kelompok tetap yang disebut komite.
Komite adalah suatu badan yang terdiri dari sekumpulan orang yang diberi kekuasaan tertentu dan dengan berunding mereka dapat membuat keputusan bersama-sama.
Dengan adanya komite, diharapkan dapat menghilangkan iri hati atau pertentangan diantara anggota kelompok dan dapat dihindari hambatan-hambatan yang timbul akibat adanya perintah perintah yang simpang siur antara pimpinan yang sesingkat :
Komite adalah suatu badan yang terdiri dari sekumpulan orang yang diberi kekuasaan tertentu dan dengan berunding mereka dapat membuat keputusan bersama-sama.
Dengan adanya komite, diharapkan dapat menghilangkan iri hati atau pertentangan diantara anggota kelompok dan dapat dihindari hambatan-hambatan yang timbul akibat adanya perintah perintah yang simpang siur antara pimpinan yang sesingkat :
Komite dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Ø Komite yang mempunyai kekuasaan penuh untuk bertindak (biasanya terdapat pada tingkatan instrusional)
Ø Komite yang tidak mempunyai kekuasaan, tetapi mempunya hak untuk menolak (hak veto).
Ø Komite penasehat.
Ø Komite pendidikan yang merupakan kelompok diskusi.
B.
Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih
dan memberhentikan pengawas dan pengurus
- Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada
pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2. Pengawas
Pengawas atau badan
pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum
rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a) keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas
dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat
secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran,
ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu
menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi),
yaitu:
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
C.pola manajemen koperasi
1. Pengertian manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James
A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai
proses perencanaan perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan
pengendalian,sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula
ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua
fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
2.
Pengertian
perangkat organisasi koperasi
Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi
terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI
yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan
pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992,
pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi.
Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang
terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola
koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota
koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha,
maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari
pengurus.
3.
Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus
untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun
yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang
untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara,
memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha
koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang diadakan
tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi, pemungutan
suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal
23,rapat anggota menetapkan :
1. Anggaran
dasar,
2. Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
3. Pemilihan,
pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
4. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan
laporan keuangan,
5. Pengesahan
pertanggungjawaban pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
6. Pembagian
sisa hasil usaha,
7. Penggabungan,peleburan,pembagian
dan pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari pengurus.
Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah tidak
aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan memanggil
semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah pengurus dapat
dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
4.
Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat
dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi
sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus yang
telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota
pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
1.
mempunyai sifat jujur dan trampil
bekerja
2.
mampu dan cakap untuk mengambil
keputusan bagi kepentingan organisasi
3.
mampu bekerja sama dengan anggota
pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang
diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara terbanyak
4.
tidak memberi keistimewaan khusus
bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
5.
tidak memperbincangkan dengan pihak
luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak luar
6.
mempunyai pikiran yang maju agar
dapat membantu mengembangkan koperasi
7.
mempunyai pengetahuan dan pengalaman
tentang organisasi koperasi
8.
menyediakan waktu untuk menghadiri
rapat pengurus
Mengenai tugas dan wewenang pengurus
telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30.
Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan ranangan rencana kerja
serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus
Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha
koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat
persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus tidak lagi melaksanakan senidri
wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus
beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa yang dilimpahkan.
5.
Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi
koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota.
Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan
sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi
pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi
perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan
diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai
berikut :
1.
Memberikan bimbingan kepada
pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
2.
Mencegah pemborosan bahan,waktu,
tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi
3.
Menilai hasil kerja dengan rencana
yang sudah ditetapkan
4.
Mencegah terjadinya penyelewengan
5.
Menjaga tertib administrasi secara
menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam pasal
39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah
sebgai berikut :
1.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2.
Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus
sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2. Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan pada
pihak ketiga.
6.
Manajer
Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di
Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun
tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya deiserahkan
kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan istilah administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume
usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk
koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup
kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan
menurut tingkatannya dalam organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang
dikelola manajer. Dalam hal yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan
manajemen,yaitu sebagai berikut :
1.
Manajemen puncak
2.
Manajemen menengah
3.
Manajemen lini pertama/bawahan
Seorang manajer yang baik harus
memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.
Harus cakap dan memiliki technical
skill
2.
Memiliki executive skill
3.
Harus kreatif,mampu menciptakan
ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4.
Mempunyai pandangan jauh ke depan
5.
Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan tugas dan kewajiban
manajer dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Mempimpin kegiatan usaha yang telah
digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan karyawan koperasi atas kuasa
dan/atau persetujuan pengurus.
7.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Untuk
mengadakan pemisahan yang tegas dntara pengurus,pengawas dan manajer koperasi
dibuat pedoman sebagai berikut :
1. Pengurus adalah pelaksana usaha koperasi yang bertanggung
jawab kepada rapat anggota
2. Pengawas adalah orang yang megadakan pengwasan terhadap
kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi saran-saran demi kemajuan ekonomi
3. Manajer adalah orang yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola, melainkan petugas pelaksana pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab
kepada pengurus.
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan
hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer
bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung memeriksa
tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan
pengurus.
Sumber :
Ali Basar Siregar, ITB
Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar