Kamis, 14 April 2016

tugas 3 usaha kecil dan menengah



1.  Pokok Bahasan
Usaha Kecil dan Usaha Menengah
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota sehingga dengan adanya UKM di Indonesia ni dapat memeberikan dampak yang baik bagi perekonomian Indonesia.
2.  Sub Bahasan
A.Pengertian
v usaha kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

v Ciri-ciri usaha kecil

1.      Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
2. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
      3. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan 
          perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca  
          usaha;
4. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
5. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
6. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
7. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
   planning.




       Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
v Contoh usaha kecil

Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Koperasi berskala kecil.

v Usaha Menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
v Ciri-ciri usaha menengah
1.      Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
2.      Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
3.      Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
4.      Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
5.      Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
6.      Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.




Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.


Perkembangan jumlah unit dan tenaga kerja di ukm
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998 – 2002 yang relative netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sector sector perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relative terbatas, sector yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industry kecil, kemudian diikuti industry menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan dating.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sector pertanian secara absolute memiliki kontribusi lebih besar dari pada sector pertambangan, sector industry pengolahan dan sector industry jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan pendapatan yang semakin mendalam antara sector yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.

C.     Nilai Output dan Nilai Tambah
Nilai output adalah nilai atau biaya yang dihasilkan atau hasil akhir dari suatu proses kegiatan industry, contohnya seperti barang atau produk hasil produksi. Sedangkan nilai tambah merupakan nilai hasil pengurangan dari besarnya nilai output dikurangi nilai input.
Bila diperhatikan bahwa peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun dalam konstribusinya terhadap pertumbuhan kesempatan kerja masih cukup kecil.

D.    Ekspor
Kegiatan ekspor ini tidak hanya di dominasi oleh para pengusaha kelas atas, tetapi juga kini beberapa para. Dengan begitu Usaha Kecil Menengah ini masih berpeluang dan berkonstribusi untuk melakukan ekspor. Maka jika UKM ini terus berkembang atau dikembangkan maka akan banyak pengusaha UKM lain yang dapat melakukan kegiatan ekspor dan masuk pasar dunia sehingga dapat berkonstribusi pada ekspor negara.
E.     Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia

Telah kita ketahui bahwa UKM ini cukup berperan dalam penyerapan tenaga kerja Indonesia,  dan mampu bersaing. Namun di era perdagangan bebas dan globalisasi dunia UKM ini perlu didorong dengan adanya dukungan, dorongan, dan kebijakan untuk melindungi UKM ini. Dilihat dari itu, maka prospek  UKM dalam era perdagangan bebas dan globalisasi masih akan menemui beberapa rintangan yang mungkin cukup berat. Namun akan lebih baik jika didukung dengan upaya kita dalam meningkatkan daya saing, dan adanya keseriusan dari pihak pemerintah dan kita untuk mengembangkan dan melindunngi UKM ini. Berbagai unit usaha dalam setiap prospek perdagangan bebas akan mengusahakan sutau usaha yang benar-benar terbaru menciptakan usaha yang membuat konsumen tidak jenuh atau menciptakan inovasi produk terbaru dimana kita menghadapi perdagangan bebas didukung dari produk luar negeri yang sangat berpengaruh terhadap produk dalam negeri. Hal iniakan menyebabkan banyak menciptakan kesempatan kerja tetapi disisi lain perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian Indonesia akan menghadipi tantangan yyang akan mucul berbeda-beda di kegiatan ekonomi.Globalisasi perekonomian dunia akan mengakibatkan semakin tinggi mobilisasi modal,manusia dan sumber daya produksi semakin terintegrasi kegiatan produksi,investasi dan keuangan antarnegara menimbulkan gejolak ekonomi berpengaruh langsung terhadap ketidakstabilan perekonomian di wilayah lain.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar