PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengelolaan Sumber Daya Alam di
Indonesia
Indonesia
merupakan sebuah negara yang memiliki sumber daya yang cukup apalagi jika kita
lihat dari luasnya wilayah Indonesia yang memilik banyak pulau yang di dalamnya
terdapat banyak keanekaragaman yang bermacam-macam yang pantas untuk di olah
maupun di lestarikan dengan baik. Dengan cara memperbaiki sumber daya manusia
dengan tetap menjaga kondisi alam agar tidak punah dan terekploitasi nantinya
.Indonesia sendiri memiliki banyak peluang dalam memajukan perekonomian maupun
kesejahteraan rakyatnya apabila kita sadar bahwa negara kita ini memiliki
banyak potensi sumber daya alam yang pantas untuk di kembangkan sehingga
mungkin kita memiliki peluang untuk bersaing dengan negara maju lainnya. Indonesia merupakan negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi
kedua di dunia setelah Brasil. Fakta tersebut menunjukkan tingginya keanekaragaman sumber
daya alam hayati yang dimiliki Indonesia dan hal ini, berdasarkan Protokol Nagoya, akan menjadi tulang punggung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan (green economy). Protokol Nagoya
sendiri merumuskan tentang pemberian akses dan pembagian keuntungan secara adil
dan merata antara pihak pengelola dengan negara pemilik sumber daya alam
hayati, serta memuat penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan kekayaan sumber
daya alam tersebut. Kekayaan alam di Indonesia yang melimpah terbentuk oleh
beberapa faktor, antara lain:
- Dilihat dari sisi astronomi, Indonesia terletak pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat dengan adannya hal ini dapat menjadikan negara Indonesia memiliki peluang dalam mengembangkan jenis tanaman yang mempunyai bibit unggul
- Dilihat dari sisi geologi, Indonesia terletak pada titik pergerakan lempeng tektonik sehingga banyak terbentuk pegunungan yang kaya akan mineral yang menjadikan Indonesia bisa menerapkan system agraris yang subur dan memiliki hasil yang melimpah
- Daerah perairan di Indonesia kaya sumber makanan bagi berbagai jenis tanaman dan hewan laut, serta mengandung juga berbagai jenis sumber mineral
Tingginya
tingkat biodiversitas Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12%
dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu
karang, dan 25% dari hewan laut Di
bidang agrikultur,
Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji
coklat, karet, kelapa sawit,
cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi
produksinya di dunia.
Sumber
daya alam di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai
daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan
tambang, seperti petroleum,
timah, gas alam,
nikel, tembaga,
bauksit, timah,
batu
bara, emas, dan perak.
Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman.
Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi
alam yang sangat besar.
Pemanfaatan
sumber daya alam
Di Indonesia sendiri dalam
penggelolaan Sumber Daya Alam memiliki peluang besar dalam mengembangkan
kesejahteraan maupun menjadikan negara Indonesia menjadi negara yang maju. Hal
itu pun tergantung dari Sumber Daya Manusia yang memiliki sebuah pikiran yang
kreativ dan mampu menggunakan sumber daya itu secara bijak. Karena Sumber daya
alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia Untuk memudahkan
pengkajiannya, pemanfaatan SDA dibagi berdasarkan asalnya, yaitu SDA hayati dan
nonhayati.
Sumber
daya alam hayati
adalah Sumber Daya Alam yang berasal
dari mahluk hidup, atau berhubungan dengan mahluk hidup
Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan
melimpah. Organisme
ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati
melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai
makanan. Eksploitasi tumbuhan yang
berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan
berdampak pada rusaknya rantai makanan. Kerusakan yang terjadi karena punahnya
salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia
diantaranya:
- Bahan makanan: padi, jagung,gandum,tebu
- Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
- Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
- Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
- Pupuk kompos.
Pertanian
dan perkebunan
Indonesia
dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia
mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang
agrikultur. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan
seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya
dapat ditemukan di Pulau Jawa.
Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor,
antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong. Di
samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa
sawit (bahan baku minyak
goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas
(bahan baku tekstil),
kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula
pasir)..
Hewan,
peternakan, dan perikanan
Sumber
daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan.
Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi.
Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara
in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian in situ adalah
pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ
adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat
lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.
Sumber daya alam nonhayati
Ialah
sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat
dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, angin,
sinar matahari,
dan hasil tambang.
Air
Air sendiri didominasi oleh wilayah perairan.
Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut, samudra,
dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai, danau,
dll.). Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik
itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber
listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang
karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek
rumah kaca.
Angin
Pada
era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan
bakar hasil tambang mulai digantikan dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi
dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih
dari 30 meter di daerah dataran tinggi. Selain sumbernya yang terbaharukan dan
selalu ada, energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang
dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah
mengaplikasikan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.
Tanah
Tanah
adalah komponen penyusun permukaan bumi .Tanah termasuk salah satu sumber daya
alam nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk
hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan secara langsung terkait
dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah. Tanah tersusun atas beberapa
komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa
organik. Pengelolaan sumber daya nonhayati
ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertambahan penduduk dunia dan
kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang ini.
Sinar matahari
Sinar
matahari sendiri memiliki banyak manfaat dalam kehidupan di bumi ini. Karena
fungsinya selain sebagai pusat tata surya sinar matahari pun dapat di gunakan
untuk menghangatkan bumi dari terjadinya beku. Dan berfungsi dalam kelangsungan
proses fotosintesis tumbuhan.Dan di dalam dunia kesehatan dapat mengubah
provitamin D menjadi vitamin D. dan ia juga di gunakan untuk mengeringkan
jemuran maupun untuk kehidupan manusia lainnya.
Hasil tambang
Sumber
daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia,
seperti bahan dasar infrastruktur,
kendaraan bermotor,
sumber energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi
yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut. Beberapa
negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari
sektor ini. Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus
dilakukan secara efisein. Beberapa contoh bahan tambang dan pemanfaatannya:
- Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
- Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
- Minyak tanah untuk bahan baku lampu minyak;
- Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
- LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
- Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
- Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
- Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
- Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)
- Batu Bara
merupakan jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak
dan mudah ditempa.
untuk perhiasan dan pernak pernik
Untuk bahan bangunan rumah atau gedung
Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
Untuk bahan bakar kompor gas
Untuk pembuatan pembuatan besi baja
Bermanfaat untuk membuat pensil, dan bahan pembuatan baterai
A. Masalah Sumber Daya Alam
Penebangan
liar
Hai ini terjadi karena oknum maupun
manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap
kelangsungan hutan yang di jadikan
bahan dalam mencari sebuah keuntungan dengan
menggunakannya secara
sewenang-wenang.
Penambangan
tanpa ijin
Dengan melakukan
penggalian terhadap daerah yang di anggap memiliki banyak potensi
emas maupun
bahan lainnya yang empunyai harga jual tinggi .mereka tidak
memperdulikan
akibat yang di hasilkan dari penambangan liar itu. Seperti longsor dan
rusaknnya tanah
Pencurian
ikan
Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan kapal-kapal yang
tidak melalui ijin dalam mengekploitasi kehidupan laut yang ada. Selain itu
juga ada juga yang menggunakan bahan-bahan peledak yang dapat merusak kehidupan
terumbu karang.
Pemanasan
global
Gas karbondioksida maupun metana yang di hasilkan dari
kendaraan maupun sisa pembakaran dapat menjadikan menipisnya lapisan ozon yang
berdampak pada pemanasan global.
Bencana
alam (banjir, tsunami, gempa bumi,
longsor, dan lain-lain)
Hal ini terjadi karena kurangnya lahan hijau maupun penahan
yang sudah di ekploitasi terlalu berlebihan.
Limbah
Di hasilkan dari sisa pembuangan sampah maupun kotoran lainnya yang dihasilkan
dari adanya kerusakan yang terjadi dari lingkungan.
Kebakaran
hutan
Di akibatkan karena adanya daun-daunan yang kering atau
sengaja di bakar untuk di jadikan lahan pemukiman oleh manusia yang tidak
bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan.
Polusi
udara
Di hasilkan dari adanya pembakaran maupun gas-gas polusi
Gagal
panen
Karena terjadi oleh keadaan iklim maupun factor-faktor
lainnya.
Pencemaran
Terjadi karena adanya limbah maupun tidak terjaganya
keseimbangan lingkungan yang ada di sekitar
Permasalahan lingkungan :
Pencemaran
lingkungan: pencemaran air, udara, masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
dan lain-lain yang disebabkan karena human error (eksploitasi berlebihan)
Kerusakan
sumber daya alam: masalah erosi lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya
yang ditimbulkan karena bencana alam
Masalah
pemukiman : sanitasi, air bersih, kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
Tujuan pengaturan
terkait Sumber Daya Alam :
Pelestarian/
Mencegah eksploitasi berlebihan, pengembangan
Penyelamatan
(UU Kehutanan)
Menangani
tindak kriminalitas
Pengelolaan
·
Melingkupi bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45)
·
Diperluas dengan unsur “ruang
angkasa“ (UU Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
B. Stuktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya
alam mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan manusia. Sumberdaya alam
bagi berbagai komunitas di Indonesia bukan hanya memiliki nilai ekonomi tetapi
juga makna sosial, budaya dan politik. Sumberdaya alam berperan penting dalam
pembentukan peradaban pada kehidupan manusia, sehingga setiap budaya dan etnis
memiliki konsepsi dan pandangan dunia tersendiri tentang penguasaan dan
pengelolaan dari sumberdaya alam. Konsepsi kosmologi dan pandangan dunia
tentang sumberdaya alam terutama tanah pada beberapa etnis di Indonesia
memiliki persamaan, yakni tanah sebagai entitats yang integral atau sebagai
suatu ekosistem. Secara umum tata kelola sumberdaya alam yang dilakukan oleh
suatu komunitas adat mengenal adanya beragam status penguasaan dan pemanfaatannya.
Bentuk
dan status penguasaan sumberdaya alam dapat dibedakan atas empat kelompok :
1) Milik umum (open accses) yaitu tidak selamanya sumberdaya
milik umum tidak ada pemiliknya.
Sumber daya jenis ini dikuasai oleh suatu
kelompok /komunitas, karenanya orang atau kelompok lain tidak dapat mengambil
manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin kelompok yang menguasainya.
2) Milik negara (state), yaitu sumberdaya yang secara tegas
dikuasai dan dikontrol oleh Negara
3)
Milik pribadi atau perorangan
(private) yaitu sumberdaya yang secara tegas dimiliki oleh
orang-perorangan dan orang lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya.
4) Milik
bersama (communal) yaitu status kepemilikannya diambangkan, tiap orang bebas
dan terbuka untuk memperoleh manfaat
Dalam
prakteknya keempat bentuk penguasaan sumberdaya tersebut, sering terdapat
tumpang tindih dan bervariasi, karena bentuk penguasaannya terkait dengan
sistem sosial dan budaya serta pandangan dunia di mana sumberdaya itu berada.
C.
Kebijakan Sumber Daya
Alam (Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam)
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber
daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat
balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan
mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah
lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi
pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
D.
Dominasi
Sumber Daya Alam Di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan
kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy,
perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia
berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi
tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar
di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang
Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini
berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersamaVietnamdanBrasil.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank denganporsibervariasi. Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja. Dengan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya
itu saja pada bidang migas dan pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh
pihak asing yang mendominasi. Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai
komoditas semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah
mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Kondisi itu semakin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya
batubara dan mineral.
Perusahaan tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia.
Dominasi
asing pada sektor migas dan pertambangan itu, dengan penguasaan wilayah kerja
yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di barat sampai Papua di timur
Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa rawan. Kita ambil contoh
Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen saja hasil yang
didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan
perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan
adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini
diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen,
padahal Aneka Tambang 3,5 persen.
Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.
Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agartak lagi asing yang mendominasi ini semua.
Sumber :
wikipedia.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar