Senin, 14 November 2016

Koperasi Jasa Keuangan Syariah- Berkah Madani


  
 
Kemarin saya berkunjung ke koperasi Berkah madani  bersama teman sekelompok saya ella dan aqsa. Koperasi ini letaknya berdekatan dengan universitas Gunadarma yang berada di Kelapa Dua. di sana kami bertemu dengan bapak supri selaku Administrrasi & IT Support yang berasal dari koperasi ini . Kami bertanya kepada beliau tentang bagaimana sejarah dan kegiatan yang diprogramkan dalam koperasi ini. Dan beliau menjelaskan bahwa koperasi di sini  memang berbasis syariah dan mempunyai program dan kegiatan  berdasarkan SHU atau sistem bagi hasil pada akhir tahun . Menurut beliau perbedaan koperasi yang disini dengan yang lain adalah bahwa koperasi ini mempunyai pembiayaan dan berbeda dengan koperasi konvensional lainnya. pada saat ini koperasi telah mempunyai 56 anggota dan merupakan koperasi berkah madani pertama yang baru didirikan. Selain  itu keuntungan mengikuti koperasi ini kita selaku pelajar  adalah bisa belajar sekaligus ikut berusaha dalam mengembangkan sebuah usaha. Baiklah setelah kami melakukan wawancara kepada narasumber  dan melihat  bagaimana keadaaan didalamnya maka yang dapat kami sampaikan adalah:
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.
Jam buka : 
senin-Jumat     :08:30-16:00
Sabtu-Minggu :TuTup 
Alamat             :Jl. Kelapa Dua No 9, Depok ,Jawa barat

SEJARAH
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :
BADAN PENGURUS :
KetuaUmum                           : Johan MachrobiPrawira Negara
Sekretaris                                : Rinaldi Nindiyawan
Bendahara                               : Yoke Pramita
DEWAN PENGAWAS :
Ketua                                      : Muhammad Haikal
Anggota                                  : Arisson Hendry
KARYAWAN:
General Manager                     : Fahrudin Ali Ahmad
Administrrasi & IT Support    : Supri Yatno
Teller                                       : Anik Andri Lestari
Account Officer                      : 1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq, dan tabligh.

Misi
1.    Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.   Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.    Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.   Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.    Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Tujuan
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam. Selain itu koperasi ini menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Mandiri.

Produk KJKS Berkah Madani

Produk KJKS Bekah Madani ada 3, diataranya :
1. Pembiayaan

Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Pembiayaan terdiri dari 4 macam pembiayaan. Diantaranya :

  • Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.

  • Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Pembiayaan Mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

  • Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktivitas usaha, dimana pada pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelola usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yangterlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad.

  • Pembiayaan Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk permbayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter, serta jasa-jasa lainnya.

2. Produk Investasi

Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Invesasi terdiri dari 2 macam. Diantaranya :

  • Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah

  • Investasi Berjangka Berkah
Investasi ini berupa simpanan berjangka yang halal, aman, dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu yang dilakukan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan nilai investasi  minimal sebesar Rp. 1.000.000,-

Syarat Menjadi anggota :

Tentunya harus mempunyai sebuah komitmen dan  investasi yang di lakukan minimal 100 ribu untuk yang masih pelajar. Selain itu sistem yang ada di koperasi ini adalah dengan menggunakan SHU.

Profit yang didapat  anggota atau fasilitas anggota

Profit yang didapat berasal dari SHU (Sisa Hasil Usaha)  di akhir tahun. Kemudahan akses untuk pembiayaan,koperasi mempunyai manajemen masing masing dan kebetulan koperasi berkah madani menggunakan manajemn itu
Pembagian keuntungan mendapatkan beberapa persen dr SHU. berawal dari sebelum SHU dibagikan, ada SHU bersih sebelum di potong pajak, setelah dipotong pajak SHU tadi di layankan berbasis syariah seperti zakat,2,5%  yg diambil dr shu, maka shu dan zakat yg bersih diterima adalah sekian dalam satu tahun.

Ini sifatnya tidak baku karena usulan distribusi SHU.kalau  koperasi berkah madani ini menerapkan cadangan umum,ada biaya pendidikan,ada anggaran untuk anggota,biaya pengelola dan pengawasan dan pengurus. Poin persentase ini tIdak berlaku mutlak dan bisa berubah disepakati sesuai usulan rapat anggota.

Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Harus membayar simpanan pokok Rp 3.000.000 sekali.
2.      Harus membayar simpanan wajib Rp 25.000 per bulan.
3.      Membayar biaya sukarela.

Hak dan Kewajiban Pengurus
1.    Bertanggung jawab mengurus koperasi dan setiap tahun melaporkan mengenai kinerja  anggotanya dan semua dilaporkan dalam bentuk laporan laba rugi, neraca.
2.      Merekrut anggota
Rapat Anggota
1.      Membahas kinerja dan laporan keuangan
2.      Membahas Sisa Hasil Usaha tiap tahun yang harus didistribusikan kesetiap anggota

Pembagian SHU
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

  
Narasumber         : Administrrasi & IT Support berkah madani - Supri Yatno
Nama Kelompok    :
1.Aqsha Riani F     (20215934)
2. Ella Zelin .P       (2221518)
3. Julaekha F           (23215618)